PEMBAHASAN
A. Telaah Tentang Kebijakan
1. Pengertian Kebijakan
Kebijakan
(policy) secara etimologi (asal kata) diturunkan dari bahasa Yunani,
yaitu “Polis” yang artinya kota (city). Dalam hal ini, kebijakan
berkenaan dengan gagasan pengaturan organisasi dan merupakan pola formal
yang sama-sama diterima pemerintah/lembaga sehingga dengan hal itu
mereka berusaha mengejar tujuannya (Monahan dalam Syafaruddin, 2008:75).
Abidin
(2006:17) menjelaskan kebijakan adalah keputusan pemerintah yang
bersifat umum dan berlaku untuk seluruh anggota masyarakat.
Kebijakan
adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang
bersifat mengikat, yang mengatur prilaku dengan tujuan untuk
menciptakan tata nilai baru dalam masyarakat. Kebijakan akan menjadi
rujukan rujukan utama para anggota organisasi atau anggota masyarakat
dalam berprilaku (Dunn, 1999). Kebijakan pada umumnya bersifat problem
solving dan proaktif. Berbeda dengan Hukum (Law) dan Peraturan
(Regulation), kebijakan lebih adaptif dan interpratatif, meskipun
kebijakan juga mengatur “apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh”.
Kebijakan juga diharapkan dapat bersifat umum tetapi tanpa menghilangkan
ciri lokal yang spesifik. Kebijakan harus memberi peluang
diinterpretasikan sesuai kondisi spesifik yangg ada.
Masih
banyak kesalahan pemahaman maupun kesalahan konsepsi tentang kebijakan.
Beberapa orang menyebut policy dalam sebutan kebijaksanaan, yang
maknanya sangat berbeda dengan kebijakan. Istilah kebijaksanaan adalah
kearifan yang dimiliki oleh seseorang, sedangkan kebijakan adalah aturan
tertulis hasil keputusan formal organisasi.
Contoh
kebijakan adalah : (1) Undang-Undang, (2) Peraturan Pemerintah, (3)
Keppres, (4) Kepmen, (5) Perda, (6) Keputusan Bupati, dan (7) Keputusan
Direktur. Setiap kebijakan yang dicontohkan disini adalah bersifat
mengikat dan wajib dilaksanakan oleh objek kebijakan. Contoh ini juga
memberi pengetahuan pada kita bahwa ruang lingkup kebijakan dapat
bersifat makro, meso, dan mikro.
2. Fungsi Kebijakan
Faktor
yang menentukan perubahan, pengembangan, atau restrukturisasi
organisasi adalah terlaksananya kebijakan organisasi sehingga dapat
dirasakan bahwa kebijakan tersebut benar-benar berfungsi dengan baik.
Hakikat kebijakan ialah berupa keputusan yang substansinya adalah
tujuan, prinsip dan aturan-aturan. Format kebijakan biasanya dicatat dan
dituliskan untuk dipedomani oleh pimpinan, staf, dan personel
organisasi, serta interaksinya dengan lingkungan eksternal.
Kebijakan
diperoleh melalui suatu proses pembuatan kebijakan. Pembuatan kebijakan
(policy making) adalah terlihat sebagai sejumlah proses dari semua
bagian dan berhubungan kepada sistem sosial dalam membuat sasaran
sistem. Proses pembuatan keputusan memperhatikan faktor lingkungan
eksternal, input (masukan), proses (transformasi), output (keluaran),
dan feedback (umpan balik) dari lingkungan kepada pembuat kebijakan.
Berkaitan
dengan masalah ini, kebijakan dipandang sebagai: (1) pedoman untuk
bertindak, (2) pembatas prilaku, dan (3) bantuan bagi pengambil
keputusan (Pongtuluran, 1995:7).
Berdasarkan
penegasan di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan dibuat untuk
menjadi pedoman dalam bertindak, mengarahkan kegiatan dalam organisasi
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, kebijakan
merupakan garis umum untuk bertindak bagi pengambilan keputusan pada
semua jenjang organisasi.
3. Pendekatan dan Model Kebijakan
Ada
tiga pendekatan yang sering digunakan para manajer dalam praktik
pengelolaan organisasi, sebagaimana dikemukakan Linblom, yaitu:
a. Pendekatan analisis, yaitu suatu proses membuat kebijakan yang didasarkan kepada pengambilan keputusan tentang masalah dan beberapa pilihan kebijakan alternatif atas dasar hasil analisis.
b. Pendekatan politik,
yaitu pembuatan kebijakan atas dasar pengambilan keputusan tentang
pilihan kebijakan dengan pengaruh kekuasaan, tekanan dan kendali pihak
lain.
c. Pendekatan analisis dan politik, yaitu pendekatan ini digunakan untuk mengatasi kelemahan yang ada pada pendekatan analisis dan pendekatan politik.
Berkaitan dengan model, dikemukakan oleh Dror dan Islamy (1988:18) bahwa ada tujuh model kebijakan, yaitu:
a. Model rasional murni, yaitu model yang mengembangkan kebijakan secara rasional
b. Model ekonomi, yaitu model yang mengembangkan kebijakan berdasarkan pertimbangan faktor ekonomi.
c. Model keputusan berurutan, yaitu kebijakan yang mendasari pengambilan keputusan atas dasar beberapa kebijakan alternatif yang diperoleh dari eksperimen.
d. Model inkremental, yaitu model yang menggunakan pendekatan pengambilan kebijakan atas dasar perubahan sedikitt demi sedikit.
e. Model memuaskan,
yaitu model yang mendasarkan keputusan atas dasar kebijakan alternatif
yang paling memuaskan tanpa menilai kritis alternatif lain.
f. Model ekstrarasional, yaitu model yang mendasarkan pengambilan kebijakan atas dasar dan pertimbangan sangat rasional.
g. Model optimal,
yaitu model yang mendasarkan pengambilan keputusan atas dasar gabungan
berbagai metode secara terpadu untuk menghasilkan kebijakan yang optimal
dan dapat diterima oleh semua pihak.
Berdasarkan pendapat di atas, model kebijakan adalah suatu bentuk kebijakan yang diambil atas beberapa pertimbangan, baik dari pertimbangan, tujuan, strategi maupun keperluan lingkungan eksternal.
B. Kebijakan Pendidikan
1. Arah Kebijakan Pendidikan di Indonesia
Kebijakan
pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diarahkan untuk
mencapai hal-hal sebagai berikut:
a. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu
tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia
Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan
secara berarti;
b. Meningkatkan
kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan
kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu
berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan
budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga
kependidikan;
c. Melakukan
pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa
diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik,
penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan
kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara
professional;
d. Memberdayakan
lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat
pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi
keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai;
e. Melakukan
pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan
prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen;
f. Meningkatkan
kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat
maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan
efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni;
g. Mengembangkan
kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan
menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh
komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal
disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya;
h. Meningkatkan
penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama
usaha kecil, menengah, dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk
yang berbasis sumber daya lokal.
2. Kriteria Kebijakan Pendidikan
Kebijakan pendidikan memiliki karakteristik yang khusus, yakni:
a. Memiliki tujuan pendidikan.
Kebijakan
pendidikan harus memiliki tujuan, namun lebih khusus, bahwa ia harus
memiliki tujuan pendidikan yang jelas dan terarah untuk memberikan
kontribusi pada pendidikan.
b. Memenuhi aspek legal-forma.
Kebijakan
pendidikan tentunya akan diberlakukan, maka perlu adanya pemenuhan atas
pra-syarat yang harus dipenuhi agar kebijakan pendidikan itu diakui dan
secara sah berlaku untuk sebuah wilayah. Maka, kebijakan pendidikan
harus memenuhi syarat konstitusional sesuai dengan hirarki konstitusi
yang berlaku di sebuah wilayah hingga ia dapat dinyatakan sah dan resmi
berlaku di wilayah tersebut. Sehingga, dapat dimunculkan suatu kebijakan
pendidikan yang legitimat.
c. Memiliki konsep operasional
Kebijakan
pendidikan sebagai sebuah panduan yang bersifat umum, tentunya harus
mempunyai manfaat operasional agar dapat diimplementasikan dan ini
adalah sebuah keharusan untuk memperjelas pencapaian tujuan pendidikan
yang ingin dicapai. Apalagi kebutuhan akan kebijakan pendidikan adalah
fungsi pendukung pengambilan keputusan.
d. Dibuat oleh yang berwenang
Kebijakan
pendidikan itu harus dibuat oleh para ahli di bidangnya yang memiliki
kewenangan untuk itu, sehingga tak sampai menimbulkan kerusakan pada
pendidikan dan lingkungan di luar pendidikan. Para administrator
pendidikan, pengelola lembaga pendidikan dan para politisi yang
berkaitan langsung dengan pendidikan adalah unsur minimal pembuat
kebijakan pendidikan.
e. Dapat dievaluasi
Kebijakan
pendidikan itu pun tentunya tak luput dari keadaan yang sesungguhnya
untuk ditindaklanjuti. Jika baik, maka dipertahankan atau dikembangkan,
sedangkan jika mengandung kesalahan, maka harus bisa diperbaiki.
Sehingga, kebijakan pendidikan memiliki karakter dapat memungkinkan
adanya evaluasi terhadapnya secara mudah dan efektif.
f. Memiliki sistematika
Kebijakan
pendidikan tentunya merupakan sebuah sistem jua, oleh karenanya harus
memiliki sistematika yang jelas menyangkut seluruh aspek yang ingin
diatur olehnya. Sistematika itu pun dituntut memiliki efektifitas,
efisiensi dan sustainabilitas yang tinggi agar kebijakan pendidikan itu
tidak bersifat pragmatis, diskriminatif dan rapuh strukturnya akibat
serangkaian faktor yang hilang atau saling berbenturan satu sama
lainnya. Hal ini harus diperhatikan dengan cermat agar pemberlakuannya
kelak tidak menimbulkan kecacatan hukum secara internal. Kemudian,
secara eksternal pun kebijakan pendidikan harus bersepadu dengan
kebijakan lainnya; kebijakan politik; kebijakan moneter; bahkan
kebijakan pendidikan di atasnya atau disamping dan dibawahnya.
3. Kebijakan Pendidikan Sentralistik
Kebijakan
pendidikan yang sentralistik dialami dalam tiga periode, yaitu pada
masa Pra-Orde Baru, Masa Orde Baru, dan Masa Transisi. Kebijakan pada
masa Pra-Orde Baru masih berorientasi politik. Sebagaimana dijelaskan
oleh Tilaar (2000:2) bahwa kebijakan pendidikan di masa ini diarahkan
kepada proses indoktrinasi dan menolak segala unsur budaya yang
datangnya dari luar. Dengan demikian pendidikan bukan untuk meningkatkan
taraf kehidupan rakyat, bukan untuk kebutuhan pasar melainkan untuk
orientasi politik. Indroktrinasi pendidikan mulai dari jenjang sekolah
dasar sampai perndidikan tinggi diarahkan untuk perngembangan sikap
militerisme yang militan sesuai dengan tuntutan kehidupan di suasana
perang dingin pada saat itu.
Kebijakan
pendidikan pada masa Orde Baru mengarah pada penyeragaman. Tilaar
(2002:3) menjelaskan pendidikan di masa ini diarahkan kepada
uniformalitas atau keseragaman di dalam berpikir dan bertindak. Pakaian
seragam, wadah-wadah tunggal dari organisasi sosial masyarakat, semuanya
diarahkan kepada terbentuknya masyarakat yang homogen. Pada masa ini
tidak ada tempat bagi perbedaan pendapat, sehingga melahirkan disiplin
semu dan melahirkan masyarakat peniru. Pada masa ini pertumbuhan ekonomi
yang dijadikan panglima dengan tidak berakar pada ekonomi rakyat dan
sumber daya domestik serta ketergantungan pada utang luar negeri
sehingga melahirkan sistem pendidikan yang tidak peka terhadap daya
saing dan tidak produktif. Pendidikan tidak mempunyai akuntabilitas
sosial oleh karena masyarakat tidak diikutsertakan di dalam
manajemennya. Pendidikan yang mengingkari kebhinekaan dengan toleransi
yang semakin berkurang serta semakin dipertajam dengan bentuk
primordialisme. Penerapan pendidikan tidak diarahkan lagi pada
peningkatan kualitas melainkan pada target kuantitas. Akuntabilitas
pendidikan sangat rendah walaupun diterapkan prinsip ‘link and match”.
Pada
masa transisi, kebijakan pendidikan merupakan masa refleksi terhadap
arah pendidikan nasional. Tilaar (2000:5) menjelaskan bahwa pada masa
krisis membawa masyarakat dan bangsa kepada keterpurukan dari krisis
moneter membuat menjadi krisis ekonomi dan berakhir pada krisis
kepercayaan. Krisis kepercayaan telah menjadi warna yang dominan di
dalam kebudayaan kita dewasa saat itu. Oleh karena pendidikan merupakan
proses pembudayaan, maka krisis kebudayaan yang dialami merupakan
refleksi dari krisis pendidikan nasional. Pada masa ini direfleksi
berbagai pemikiran dalam memajukan sistem pendidikan kita, sehingga
berbagai perubahannya dirasakan sangat drastis, dan sebagian pelaku
pendidikan “tercengang” dan masih galau dalam menjalankan kebijakan
baru.
4. Kebijakan Pendidikan Desentralistik
Berdasarkan
beberapa hasil penelitian menunjukkan, bahwa kebijakan desentralisasi
berpengaruh cukup signifikan terhadap kemajuan dan pembangunan
pendidikan. Setidaknya, terdapat empat dampak positif yang dapat
dikemukakan untuk mendukung kebijakan desentralisasi pendidikan, yaitu:.
a. Peningkatan Mutu
Desentralisasi
pendidikan yang antara lain dimanifestasikan dalam pemberian otonomi
pada sekolah, akan meningkatkan kapasitas dan memperbaiki manajemen
sekolah. Dengan kewenangan penuh yang dimiliki sekolah, maka sekolah
lebih leluasa mengelola dan mendayagunakan potensi sumber daya yang
dimiliki, misalnya, keuangan, tenaga pengajar (guru), kurikulum, sarana
prasarana, dan lain-lain. Dengan demikian, desentralisasi diharapkan
dapat meningkatkan mutu pendidikan dan memperbaiki mutu
belajar-mengajar, karena proses pengambilan keputusan dapat dilakukan
langsung di sekolah oleh guru, kepala sekolah, dan tenaga administratif
(staf manajemen). Bahkan yang lebih penting lagi, desentralisasi dapat
mendorong dan membangkitkan gairah serta semangat mereka untuk bekerja
lebih giat dan lebih baik.
b. Efisiensi Keuangan
Desentralisasi
dimaksudkan untuk menggali penerimaan tambahan bagi kegiatan
pendidikan. Hal ini dapat dicapai dengan memanfaatkan sumber-sumber
pajak lokal dan mengurangi biaya operasional. Untuk itu, perlu
eksplorasi guna mencari cara-cara baru dalam membuat channelling of
fund, misalnya, dengan menggunakan mekanisme vouchers, atau matching
grant, dan “sponsorship dunia usaha” dalam pembiayaan pendidikan.
c. Efisiensi Administrasi
Desentralisasi
memotong mata rantai birokrasi yang panjang dengan menghilangkan
prosedur bertingkat-tingkat. Kompleksitas birokrasi seperti tercermin
dalam penanganan pendidikan dasar, yang melibatkan tiga institusi
(Depdiknas, Depdagri, dan Depag), tak akan terjadi. Desentralisasi akan
memberdayakan aparat tingkat daerah dan lokal, dan membangkitkan
motivasi aparat penyelenggara pendidikan bekerja lebih produktif. Ini
berdampak pada efisiensi administrasi.
d. Perluasan dan Pemerataan
Secara
teoritis, desentralisasi membuka peluang kepada penyelenggara
pendidikan di tingkat daerah dan lokal untuk melakukan ekspansi sehingga
akan terjadi proses perluasan dan pemerataan pendidikan. Desentralisasi
akan meningkatkan permintaan pelayanan pendidikan yang lebih besar,
terutama bagi kelompok masyarakat di suatu daerah yang selama ini belum
terlayani. Memang ada kemungkinan munculnya dampak negatif, yaitu, bagi
daerah-daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam dan potensi SDM,
akan berkembang jauh lebih cepat sehingga meninggalkan daerah lain yang
miskin. Namun, pemerintah pusat dapat melakukan intervensi dengan
memberi dana khusus berupa block-grant kepada daerah-daerah miskin itu,
sehingga dapat berkembang secara lebih seimbang.
5. Kebijakan Otonomi Pendidikan
Kebijakan
pemerintah yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 1999 mengenai Otonomi
Daerah dan sejalan dengan itu UU No. 25 tahun 1999 mengenai Perimbangan
Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah merupakan konsekuensi dari
keinginan era reformasi untuk menghidupkan kehidupan demokrasi. Maka Di
era otonomi daerah kebijakan strategis yang diambil Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah adalah : (1) Manajemen peningkatan mutu
berbasis sekolah (School Based Management) yang memberi kewenangan pada
sekolah untuk merencanakan sendiri upaya peningkatan mutu secara
keseluruhan; (2) Pendidikan yang berbasis pada partisipasi komunitas
(community based education) agar terjadi interaksi yang positif antara
sekolah dengan masyarakat, sekolah sebagai community learning centre;
dan (3) Dengan menggunakan paradigma belajar atau learning paradigm yang
akan menjadikan pelajar-pelajar atau learner menjadi manusia yang
diberdayakan. (4) Pemerintah juga mencanangkan pendidikan berpendekatan
Broad Base Education System (BBE) yang memberi pembekalan kepada pelajar
untuk siap bekerja membangun keluarga sejahtera. Dengan pendekatan itu
setiap siswa diharapkan akan mendapatkan pembekalan life skills yang
berisi pemahaman yang luas dan mendalam tentang lingkungan dan
kemampuannya agar akrab dan saling memberi manfaat. Lingkungan
sekitarnya dapat memperoleh masukan baru dari insan yang mencintainya,
dan lingkungannya dapat memberikan topangan hidup yang mengantarkan
manusia yang mencintainya menikmati kesejahteraan dunia akhirat.
Pada
awal tahun 2001 digulirkan program MBS (Manajemen Berbasis Sekolah).
Program ini diyakini akan memberdayakan masyarakat pemerhati pendidikan
(stakeholders) dalam memberikan perhatian dan kepeduliannya terhadap
dunia pendidikan, khususnya sekolah. Dalam menerapkan konsep MBS,
mensyaratkan sekolah membentuk Komite Sekolah yang keanggotaannya bukan
hanya orangtua siswa yang belajar di sekolah tersebut, namun
mengikutsertakan pula guru, siswa, tokoh masyarakat dan pemerintahan di
sekitar sekolah, dan bahkan pengusaha.
Tujuan program MBS di antaranya menuntut sekolah agar dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan layanan pendidikan (quality insurance) yang disusun secara bersama-sama dengan Komite sekolah. Masyarakat dituntut perannya bukan hanya membantu pembiayaan operasional pendidikan di sekolah tersebut, melainkan membantu pula mengawasi dan mengontrol kualitas pendidikan. Salah satu di antaranya, diharapkan dapat menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Realisasi dari ini, komite menghimpun dana masyarakat, termasuk dari orangtua siswa untuk membantu operasional sekolah untuk menggapai kualitas pendidikan.
Tujuan program MBS di antaranya menuntut sekolah agar dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan layanan pendidikan (quality insurance) yang disusun secara bersama-sama dengan Komite sekolah. Masyarakat dituntut perannya bukan hanya membantu pembiayaan operasional pendidikan di sekolah tersebut, melainkan membantu pula mengawasi dan mengontrol kualitas pendidikan. Salah satu di antaranya, diharapkan dapat menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Realisasi dari ini, komite menghimpun dana masyarakat, termasuk dari orangtua siswa untuk membantu operasional sekolah untuk menggapai kualitas pendidikan.
Sebetulnya,
sejak program MBS ini digulirkan, peran komite sekolah mulai tampak,
terutama dalam menghimpun sumber-sumber pendanaan pendidikan, baik
sebagai dukungan terhadap penyediaan sarana dan prasarana pendidikan
maupun untuk peningkatan kualitas pendidikan. Tentu saja, termasuk pula
untuk peningkatan kualitas kesejahteraan guru di sekolah itu. Namun,
peran komite di tingkatan pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) yang
sudah mulai bagus ini terhapus kembali oleh program berikutnya, yaitu
Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program ini sesungguhnya sangat baik,
sebagai salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah pada pendidikan,
sehingga dapat membantu kepedulian masyarakat dalam membantu pembiayaan
pendidikan. Namun, wacana yang dikembangkan adalah “Sekolah Gratis”
sehingga mengubur kepedulian masyarakat terhadap pendidikan yang sudah
mulai terbangun dalam MBS. Dari hal di atas, pada beberapa sekolah yang
pemahaman anggota komite sekolah atau para pendidik masih kurang,
menganggap seperti halnya BP3, maka penetapan akuntabilitas pendidikan
melalui peran stakeholders pendidikan semakin menurun. Maka, tidak heran
jika banyak sekolah yang rusak, lapuk, bahkan ambruk dibiarkan oleh
komite sekolah, sambil berharap datang sang penyelamat, yaitu
pemerintah.
Dalam
hal pengelolaan mikro pendidikan pun masih terdapat beberapa masalah.
Pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu (sekolah) menjadi
kewenangan kepala sekolah. Demikian pula, penyelenggaraan pendidikan di
kelas memang seluruhnya harus menjadi kewenangan guru. Berdasarkan
kewenangan profesionalnya, guru bertugas merencanakan, melaksanakan, dan
mengukur hasil pembelajaran. Namun, pada SMTP dan SMTA sebagian
kewenangan meluluskan hasil belajar siswa masih menjadi “projek
pemerintah pusat” dengan alasan sebagai pengendalian mutu lulusan.
Demikian pula pada tingkat SD di kabupaten/kota, ujian akhir masih
menjadi kewenangan dinas pendidikan kabupaten/kota, dengan dalih
“ikut-ikutan” pemerintah pusat mengendalikan mutu pendidikan di daerah.
Padahal, ditinjau dari hakikat pengajaran dan sejalan dengan
desentralisasi pendidikan, evaluasi merupakan bagian dari tugas
pengajaran seorang guru, sehingga kewenangan itu jangan “direbut” oleh
birokrasi pendidikan. Kenyataan itu menunjukkan bahwa impelementasi MBS
pada tataran mikro yang masih setengah hati diserahkan.
Sehubungan
dengan evaluasi kebijakan pendidikan Era Otonomi masih belum terformat
secara jelas maka di lapangan masih timbul bermacam-macam metode dan
cara dalam melaksanakan program peningkatan mutu pendidikan. Sampai saat
ini hasil dari kebijakan tersebut belum tampak, namun berbagai
inprovisasi di daerah telah menunjukkan warna yang lebih baik. Misalnya,
beberapa langkah program yang telah dijalankan di beberapa daerah,
berkaitan dengan kebijakan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu
berbasis sekolah dan peningkatan mutu pendidikan berbasis masyarakat
diimplementasikan sebagai berikut :
a. Telah berlakunya UAS dan UAN sebagai pengganti EBTA /EBTANAS
b. Telah dibentuknya Komite Sekolah sebagai pengganti BP3.
c. Telah diterapkan muatan lokal dan pelajaran ketrampilan di sekolah SLTP
d. Dihapuskannya sistem Rayonisasi dalam penerimaan murid baru
e. Pemberian insentif kepada guru-guru negeri
f. Bantuan dana operasional sekolah, serta bantuan peralatan praktik sekolah
g. Bantuan peningkatan SDM sebagai contoh pemberian beasiswa pada guru untuk mengikuti program Pascasarjana
Kebijakan otonomi pendidikan dalam konteks otonomi daerah sebagai berikut, diantaranya:
a. Secara
general otonomi pendidikan menuju pada upaya meningkatkan mutu
pendidikan sebagai jawaban atas “kekeliruan” kita selama lebih dari 20
tahun bergelut dengan persoalan-persoalan kuantitas.
b. Pada
sisi otonomi daerah, otonomi pendidikan mengarah pada menipisnya
kewenangan pemerintah pusat dan membengkaknya kewenangan daerah otonom,
atas bidang pemerintahan berlabel pendidikan yang harus disertai dengan
tumbuhnya pemberdayaan dan partisipasi masyarakat.
c. Terdapat
potensi tarik menarik antara otonomi pendidikan dalam konteks otonomi
daerah dalam menempatkan kepentingan ekonomik dan finansial sebagai
kekuatan tarik menarik antara pemerintahan daerah otonom dan institusi
pendidikan.
d. Kejelasan tempat bagi institusi-institusi pendidikan perlu diformulasikan agar otonomi pendidikan dapat berjalan pada relnya.
e. Pada tingkat persekolahan, otonomi pendidikan berjalan atas dasar desentralisasi dan prinsip School Based Management
pada tingkat pedidikan dasar dan menengah; penataan kelembagaan pada
level dan tempat yang menjadi faktor kunci keberhasilan otonomi
pendidikan.
f. Sudah
selayaknya jika otonomi pendidikan harus bergandengan dengan kebijakan
akuntabiliti terutama yang berkaitan dengan mekanisme pendanaan atau
pembiayaan pendidikan.
g. Pada level pendidikan tinggi, kebijakan otonomi masih tetap berada dalam kerangka otonomi keilmuan.
h. Dalam
konteks otomi daerah, kebijakan otonomi pendidikan tinggi dapat
ditempatkan bukan pada kepentingan daerah semata-semata melainkan pada
kenyataan bahwa pendidikan tinggi adalah aset nasional.
i. Secara makro, apapun yang terkandung di dalamnya, otonomi pendidikan tinggi haruslah menonjolkan keunggulan-keunggulannya. (Yoyon, 2000:6)
Menurut Fransisca Kemmerer dalam Ali Muhdi 2007:149, ada empat bentuk desentralisasi pendidikan, yakni:
a. Dekonsentrasi, yakni pengalihan kewenangan ke pengaturan tingkat yang lebih rendah dalam jajaran birokrasi pusat.
b. Pendelegasian, yaitu pengalihan kewenangan ke badan quasi pemerintah atau badan yang dikelola secara publik
c. Devolusi, yakni pengalihan ke unit pemerintahan daerah
d. Swastanisasi, berupa pendelegasian kewenangan ke badan usaha swasta atau perorangan.
Dalam kasus Indonesia, sejauh yang telah dilakukan nampaknya cendrung mengambil bentuk yang terakhir, swastanisai.
Menguatnya
aspirasi otonomi dan desentralisasi khususnya di bidang pendidikan,
tidak terlepas dari kenyataan adanya kelemahan konseptual dan
penyelenggaraan pendidikan nasional, khususnya selama orde baru.
Sebagaimana diungkapkan Azyumardi Azra bahwa di antara masalah dan
kelemahan yang sering diangkat dalam konteks ini adalah:
a. Kebijakan
pendidikan nasional yang sangat sentralistik dan serba seragam, yang
pada gilirannya mengabaikan keragaman sesuai dengan realita masyarakat
Indonesia di berbagai daerah.
b. Kebijakan
dan penyelenggaraan pendidikan nasional lebih berorientasi kepada
pencapaian target kurikulum, pada gilirannya mengabaikan proses
pembelajaran yang efektif dan mampu menjangkau seluruh ranah dan potensi
anak didik. Proses pembelajaran sangat berorientasi pada ranah kognitif
dengan pendekatan formalisme dan pada saat yang sama, cenderung
mengabaikan ranah afektif dan psikomotorik.
C. Kebijakan Pemerintah Pada Balita Dalam Kesehatan
1. Puskesmas
Pengaruh krisis ekonomi terhadap kinerja puskesmas secara umum dapat dibedakan atas dua macam yaitu :
a. Penurunan kemampuan Puskesmas
Penurunan kemampuan Puskesmas ini disebabkan antara lain :
1) Menurunnya persediaan obat
Sebagian
besar bahan baku obat masih diimport. Dengan kenaikan nilai mata uang
asing sebesar 3 kali lipat berarti menurunnya penyediaan obat sebanyak
1/3 kali.
2) Menurunnya penyediaan alat kesehatan dan reagensia
Walaupun
sebagian besar alat kesehatan dan reagensia sudah diproduksi di dalam
negeri, tetapi akibat inflasi menyebabkan kenaikan harga alat
kesehatan/reagensia sulit dihindari.
3) Menurunnya kemampuan pembiayaan program/pelayanan kesehatan
Inflasi
mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa yang diperlukan untuk
mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Misalnya transportasi, bahan
habis pakai, alat tulis kantor dan lain-lain. Akibatnya kemampuan
pelayanan misalnya pelayanan di luar gedung, kunjungan ke rumah dan
surveillans menurun dengan tajam.
4) Menurunnya produktivitas kerja
Perhatian
dan kegiatan petugas yang terpecah untuk mengatasi kesulitan hidup
menyebabkan menurunnya disiplin, motivasi dan dedikasi sehingga
produktivitas menurun.
b. Meningkatnya beban kerja Puskesmas
Meningkatnya beban kerja Puskesmas antara lain disebabkan oleh :
1) Meningkatnya jumlah sasaran program/pelayanan
Krisis
ekonomi menyebabkan bertambahnya jumlah keluarga miskin yang merupakan
sasaran prioritas program/pelayanan kesehatan misalnya bayi, balita, ibu
hamil, ibu nifas, manusia usia lanjut dan penderita penyakit kronis.
2) Meningkatnya kegiatan program/pelayanan kesehatan
Dalam
rangka mengatasi masalah kesehatan yang banyak dihadapi keluarga
miskin, puskesmas harus mengaktifkan kembali beberapa kegiatan program
yang sebelumnya tidak dilaksanakan secara intensif misalnya penimbangan
balita, pemberian makanan tambahan, SKPG, surveilans gizi, penyakit
menular. Disamping itu puskesmas harus melaksanakan kegiatan baru dari
program yang sudah ada misalnya identifikasi keluarga miskin dan JPKM.
3) Meningkatnya masalah kesehatan secra umum di wilayah kerjanya
Krisis
ekonomi menyebabkan meningkatnya masalah kesehatan baik yang berakibat
langsung misalnya penurunan status gizi, kemampuan mengakses pelayanan,
maupun tidak langsung misalnya cidera akibat tindak kriminal, keluhan
kejiwaan, sanitasi lingkungan, perilaku hidup sehat. Hal ini menyebabkan
meningkatnya pelaksanaan berbagai program kesehatan lain. Menurunnya
kemampuan serta meningkatnya beban kerja puskesmas membawa konsekuensi
pada menurunnya mutu pelayanan puskesmas serta kondisi kesehatan
masyarakat secara keseluruhan.
2. Bidan
a. Bidan di desa
Keadaan
yang dihadapi oleh puskesmas hampir serupa dengan yang dihadapi oleh
bidan di desa. Kinerja bidan di desa akan menurun, karena beban kerja
bertambah dan kemampuan pelayanan menurun. Hal ini akan berakibat pada
penurunan hasil pelayanan kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana,
pelayanan perbaikan gizi dan pengembangan posyandu sesuai dengan tugas
dan fungsi bidan di desa.
3. Posyandu
Akibat
krisis ekonomi kinerja posyandu akan menurun terutama karena
dukungan/perhatian tokoh masyarakat terhambat, peranserta masyarakat/
sasaran tealihkan. Menurunnya kinerja posyandu sangat merugikan
pembangunan kesehatan masyarakat di masa krisis ekonomi. Karena posyandu
diharapkan dapat berperan dalam :
a. Meningkatnya
kesadaran keluarga miskin akan masalah kesehatan yang dihadapi dan
segala konsekuensinya melalui penyuluhan kesehatan masyarakat.
b. Memonitor
dampak krisis ekonomi terhadap status gizi balita, status kesehatan ibu
dan anak melalui penimbangan balita dan pemeriksaan kesehatan ibu dan
anak.
c. Mengatasi masalah kesehatan yang timbul misalnya melalui kegiatan pemberian makanan tambahan pemulihan.
d. Memonitor
dan mengatasi masalah kesehatan lain sebagai akibat langsung/tidak
langsung krisis ekonomi misalnya diare dan lain-lain.
D. Implikasi Kebijakan Yang Akan Datang
Menarik
pengalaman dari pelaksanaan penanggulangan dampak krisis ekonomi dalam
bidang kesehatan khususnya dalam pelayanan kesehatan masyarakat,
beberapa implikasi kebijakan yang perlu dimasa yang akan datang adalah :
1. Penajaman
prioritas. Kelompok keluarga miskin karean rawan terhadap masalah
kesehatan perlu diberi prioritas tinggi. Demikian juga sasaran tertentu,
misalnya : bayi, balita, bumil, bupas, usila.
2. Penajaman
prioritas program. Untuk efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan
pembangunan kesehatan perlu lebih memberi prioritas pada program yang
berdampak ungkit besar misalnya : KIA, Gizi, penyakit menular tertentu,
dan lain-lain.
3. Meningkatkan
komitmn pada hal yang menjadi prioritas. Utusan untuk memprioritaskan
program tertentu harus ditujunkkan dengan komitmen operasional yang
nyata, misalnya : dukungan kebijaksanaan, anggaran, tenaga, logistik.
4. Meningkatkan
ketahanan sistem kesehatan. Secara bertahap pemerintah harus mulai
mengurangi ketergantungan obat, bahan habis pakai serta alat kedokteran
dari luar negeri, yakni dengan mulai memproduksinya didalam negeri.
5. Meningkatkan
keterlibatan lintas sektor/program terkait/masyarakat/LSM dalam
pembangunan kesehatan. Keterlibatan tersebut dimulai dari gagasan,
perencanaan, pelaksanaan dan monitoring-evaluasi sehingga merasa
memiliki berbagai program pembangunan yang sedang dilaksanakan di
Indonesia.
6. Meningkatkan
manajemen pembangunan kesehatan. Dalam berbagai aspek manajemen
pembangunan kesehatan yang dimaksudkan di sini antara lain adalah :
a. Mengembangkan JPKM
b. Melaksanakan bottom up planning
c. Meningkatkan desentralisasi/otonomi
d. Pembiayaan block grant.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Said Zainal. 2006. Kebijakan Publik. Jakarta. Suara Bebas
Anne Mills et al. 1989. Desentralisasi Sistem Kesehatan. WHO.
Azra, Azyumardi. 2000. Desentralisasi Pendidikan dan Otonomi Daerah Implikasinya Terhadap Pendidikan Islam. Gontor. ISID
Dunn, William N. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Jogjakarta. Gajah Mada University Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar